Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat