Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2023

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapkan besaran tarif; struktur dan besaran tarif; pemungutan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2023
Tanggal Berlaku
27 Februari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 63
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mencabut :
  1. PERDA Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
  2. PERDA Kota Tanjungpinang No. 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
  3. PERDA Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
    Bab III tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 3 sampai dengan Pasal 10

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan