PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapkan besaran tarif; struktur dan besaran tarif; pemungutan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat