Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Jombang perlu disesuaikan
dengan adanya Penambahan Modal Dasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Jombang;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang"Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
l/POJK.07 /2013; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor l/POJK.07 /2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44
/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37 /POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
19/POJK.03/2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
48/POJK.03/2017; Peraturan Otoritas Jasa
49/POJK.03/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun
2018
perubahan atas peraturan daerah kabupaten
jombang nomor 14 tahun 2018 tentang
perusahaan perseroan daerah bank perkreditan
rakyat bank jombang meliputi perubahan pada penetaan besarnya modal dasar PT BPR
Bank Jombang sebesar 200 milyar rupaiah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 2/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan
dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten
Jombang, maka perlu didukung oleh pembiayaan dari
Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari Retribusi Jasa
Usaha;
b. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah
Daerah Kabupaten Jombang memiliki wewenang untuk
menyusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun
2017 ten tang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang
Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal, Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang Nomor 31 Tahun 2010 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Tempat Potong Hewan, dan Peraturan Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi tempat
Rekreasi dan Olah Raga, maka perlu dilakukan penyesuaian
dan penataan atas pengaturan terkait retribusi jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur
Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016
peraturan daerah kabupaten jombang tentang
retribusi jasa usaha
meliputi ketentuan umum; asas maksud an tujuan. Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi:
Jenis Retribusi Jasa Usaha;
Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan
Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha;
Wilayah Pemungutan;
Pemungutan, Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Retribusi Jasa Usaha;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Jasa Usaha;
Penagihan Retribusi Jasa Usaha;
Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Penyidikan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Dengan berlakunya Peraluran Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
b. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 ten tang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Nomor 28 Tahun 2010;
c. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi
Terminal;
d. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir; dan
e. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Retribusi
Rumah Potong Hewan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk menunjang pendapatan asli
daerah, adalah dengan melakukan pemungutan Pajak
Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara
Pemungutan Pajak -Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang di bidang Pajak Daerah harus
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Unclang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2018
peraturan daerah kabupaten jombang tentang
pajak daerah
meliputi ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pajak daerah;
b. pendaftaran wajib pajak dan masa pajak;
c. pemungutan pajak;
d. penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak;
e. penagihan dan penghapusan piutang pajak;
f. keberatan dan banding;
g. pembukuan dan pemeriksaan;
h. penelitian surat setoran pajak daerah bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan;
1. sistem elektronik pajak daerah;
J. kedaluwarsa penagihan;
k. insentif pemungutan;
I. penyidikan; dan
m. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor
1/B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun
2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 5/B);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 13/B);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 6/B);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 7 /B);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun
2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lerribaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/B);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun
2010 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 9/B);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun
2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 10/B); 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun
2010 tentang Pajak Reklame (Lemba ran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 11 / 8);
J. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun
2012 ten tang Pajak Bumi dan Ba n guna n Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2012 Nomor 1/8);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun
2013 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kabupaten J omba ng Tahun 2013 Nomor
4/8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubah an Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 20 13
ten tang Pajak Minera l d an Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Ka bu paten Jorn bang Tahun 2014 Nomor
14/8).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD kab Jombang Tahun 2019 No 6/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15 / A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025.
APBD TA 2019 diubah, semula berjumlah Rp.2.799.412.181.942,86; bertambah sejumlah Rp.332.175.847.132,83; sehingga menjadi Rp. 3.131.588.029.075,69;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Jombang Tahun 2019 No 5/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Perseroan Daerah BPR bank Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakya.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang;
3. Tujuan Penyertaan Modal;
4. Penyertaan Modal;
5. Ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Jombang Tahun 2019 No 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian sebagai salah satu upaya membangun masyarakat Kabupaten Jombang seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, nyaman dan harmonis di Kabupaten Jombang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 36 ayat (3), Pasal 49, Pasal 98 ayat (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2015;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Pengaturan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3. Ruang Lingkup Perda;
4. Tugas dan Wewenang Pemda;
5. Penyelenggaraan Perumahan;
6. Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Permukiman;
7. Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Berdasarkan Pola Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri;
8. Keterpaduan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
9. Tim Verifikasi;
10. Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
11. Pemeliharaan dan Perbaikan;
12. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
13. Penyediaan Tanah;
14. Konsolidasi Tanah;
15. Pendanaan dan Pembiayaan;
16. Hak dan Kewajiban;
17. Peran Serta Masyarakat;
18. Pembinaan;
19. Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi;
20. Larangan;
21. Penyelesaian Sengketa;
22. Sanksi Administratif;
23. Ketentuan Penyidikan;
24. Ketentuan Pidana;
25. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
80 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Jombang Tahun 2019 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Sampah;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Pengelolaan Sampah;
3. Asas, Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
4. Tugas dan Wewenang Pemda;
5. Kebijakan, strategi dan Perencanaan;
6. Hak dan Kewajiban;
7. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
8. Lembaga Pengelola;
9. Perizinan;
10. Sumber Daya Manusia;
11. Pembiayaan dan Kompensasi;
12. Insentif dan Disinsentif;
13. Sistem Informasi;
14. Kerjasama dan Kemitraan;
15. Peran serta Masyarakat;
16. Larangan;
17. Penyelesaian Sengketa;
18. Pengawasan dan Pembinaan;
19. Sanksi Administratif;
20. Penydiikan;
21. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Peralihan;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Dengan berJakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Ka bu paten Jombang Nomor 6 Tahun 2011 tentang PengeJoJaan Sampah dicabut dan dinyatakan tidak berJaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Jombang Tahun 2019 No 2/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah , Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2018;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan;
e. Laporan Operasional;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih.
dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun ;2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15 / A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jornbang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan ini mengatur tentang APBD TA 2018 Kabupaten Jombang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DIWEK TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Bagian Wilayah Perkotaan Diwek dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, maka perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/ atau dunia usaha;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan dan Peraturan Zonasi; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Diwek Tahun
2017-2037.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Kedudukan, Fungsi, Manfaat dan Masa Berlaku;
3. Asas, Sasaran dan ruang lingkup;
4. Tujuan, prinsip, kebijakan dan strategi penataan ruang BWP Diwek;
5. Rencana Pola Ruang;
6. Zona RTH;
7. Rencana Jaringan Prasarana;
8. Rencana Pengembangan Jaringan Energi/Kelistrikan;
9. Peraturan Zonasi;
10. Ketentuan Perizinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
73 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat