Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Pengelolaan Sampah; 3. Asas, Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 4. Tugas dan Wewenang Pemda; 5. Kebijakan, strategi dan Perencanaan; 6. Hak dan Kewajiban; 7. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 8. Lembaga Pengelola; 9. Perizinan; 10. Sumber Daya Manusia; 11. Pembiayaan dan Kompensasi; 12. Insentif dan Disinsentif; 13. Sistem Informasi; 14. Kerjasama dan Kemitraan; 15. Peran serta Masyarakat; 16. Larangan; 17. Penyelesaian Sengketa; 18. Pengawasan dan Pembinaan; 19. Sanksi Administratif; 20. Penydiikan; 21. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Peralihan; 24. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2019
Sumber
LD Kab. Jombang Tahun 2019 3/E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2962 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan