Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Kedudukan, Fungsi, Manfaat dan Masa Berlaku; 3. Asas, Sasaran dan ruang lingkup; 4. Tujuan, prinsip, kebijakan dan strategi penataan ruang BWP Diwek; 5. Rencana Pola Ruang; 6. Zona RTH; 7. Rencana Jaringan Prasarana; 8. Rencana Pengembangan Jaringan Energi/Kelistrikan; 9. Peraturan Zonasi; 10. Ketentuan Perizinan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat