Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi pada
Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi yang
berbatasan dengan Kecamatan Warudoyong, dan
Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, serta dengan
Kecamatan Sukabumi dan Kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi, maka perlu menerbitkan
Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Batas
Wilayah Administrasi Kecamatan Gunungpuyuh
Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15
Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Batas
Wilayah Administrasi Kecamatan Gunungpuyuh
Kota Sukabumi. Terdiri atas 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
PP No. 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten
Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis
Sempadan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 67 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 200; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2007 ; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009 ; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 201; UU Nomor 20 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2015 ;PP Nomor 16 Tahun 1976; PP Nomor 69 Tahun 1992;PP Nomor 36 Tahun 2005;PP Nomor 20 Tahun 2006 ;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 26 Tahun 2008 ; PP Nomor 56 Tahun 2009;PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 ; Perda Prov. Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 ; Perda Kab. Semarang Nomor 13 Tahun 2007; Perda Kab. Semarang Nomor 6 Tahun
2011; Perda Kab. Semarang Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang Nomor 5 Tahun 2015 Nomor 5,
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 12, angka 14, angka 19,
angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 31, angka 32, angka 33,
dan angka 36 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 8a, angka 8b, angka 8c, dan angka 8d, diantara angka
22 dan angka 23 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22a, angka 22b,
angka 22c, dan angka 22d, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 4
(empat) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, dan angka 24d,
diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka
30a, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 35a, diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan1 (satu) angka, yakni
angka 36a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 38a, angka 38b, angka 38c, dan angka 38d
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 12, angka 14, angka 19,
angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 31, angka 32, angka 33,
dan angka 36 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 8a, angka 8b, angka 8c, dan angka 8d, diantara angka
22 dan angka 23 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22a, angka 22b,
angka 22c, dan angka 22d, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 4
(empat) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, dan angka 24d,
diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka
30a, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 35a, diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan1 (satu) angka, yakni
angka 36a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 38a, angka 38b, angka 38c, dan angka 38d
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pembentukan Peraturan tentang Variansi Pemanfaatan Ruang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 13 Tahun 2011; PERDA KOTA MEDAN No. 1 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2015; PERDA KOTA MEDAN No. 15 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemanfaatan Ruang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan dengan menetapkan variansi pemanfaatan ruang, pengenaan kompensasi, Pengendalian dan Pengawasan serta sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Kelurahan Baru Dengan Desa Pemekaran Natai Pelingkau dan Desa Pemekaran Muara Baru serta Batas Desa Pemekaran Natai Pelingkau Dengan Desa Pemekaran Muara Baru Kecamatan Arut Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. bahwa telah disepakati bersama Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Kelurahan Baru dengan Desa Pemekaran Natai Pelingkau Kecamatan Arut Selatan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 77 Tahun 2020 tentang Peta Batas Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.
Batas Kelurahan dan Desa Pemekaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1990.
Rencana - Detail Tata Ruang - Kawasan - Perbatasan Negara - Pusat Pelayanan Pintu - Gerbang Motaain - Wini - Motamasin - Provinsi Nusa Tenggara Timur
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 4, LN.2023/No.12, jdih.setneg.go.id: 189 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 84 huruf c angka 1 Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 179 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) peran dan fungsi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN); 2) cakupan Wilayah Perencanaan/WP; 3) WP Motaain; 4) WP Wini; 5) WP Motamasin; 6) kelembagaan; 7) peninjauan kembali; dan 8) ketentuan sanksi. RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
Lampiran file: 43 berkas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia Di Laut Natuna
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat