Peta Batas Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Kelurahan Baru Dengan Desa Pemekaran Natai Pelingkau dan Desa Pemekaran Muara Baru serta Batas Desa Pemekaran Natai Pelingkau Dengan Desa Pemekaran Muara Baru Kecamatan Arut Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. bahwa telah disepakati bersama Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Kelurahan Baru dengan Desa Pemekaran Natai Pelingkau Kecamatan Arut Selatan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 77 Tahun 2020 tentang Peta Batas Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.
- Batas Kelurahan dan Desa Pemekaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
- 8
|