Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi. Terdiri atas 3 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat