Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 12, angka 14, angka 19, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 31, angka 32, angka 33, dan angka 36 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 8a, angka 8b, angka 8c, dan angka 8d, diantara angka 22 dan angka 23 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22a, angka 22b, angka 22c, dan angka 22d, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, dan angka 24d, diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 30a, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 35a, diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan1 (satu) angka, yakni angka 36a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 38a, angka 38b, angka 38c, dan angka 38d
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat