Rencana - Detail Tata Ruang - Kawasan - Perbatasan Negara - Pusat Pelayanan Pintu - Gerbang Motaain - Wini - Motamasin - Provinsi Nusa Tenggara Timur
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 4, LN.2023/No.12, jdih.setneg.go.id: 189 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 84 huruf c angka 1 Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 179 Tahun 2014.
- Perpres ini mengatur mengenai: 1) peran dan fungsi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN); 2) cakupan Wilayah Perencanaan/WP; 3) WP Motaain; 4) WP Wini; 5) WP Motamasin; 6) kelembagaan; 7) peninjauan kembali; dan 8) ketentuan sanksi. RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
- Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
- Lampiran file: 43 berkas.
|