Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai Pasal 286 a
yat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di atur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; b. bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengamanahkan pada Pemerintah Daerah untuk mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Mengingat : 1. Pasal 18 a
yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik I
ndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepubik Indonesia Nomor 4286)
; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
; 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6322);10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628)
; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17
, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6848); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881)
;
Materi pokok : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Tujuan dan Ruang lingkup; b. Pajak Daerah
; c. Retribusi Daerah; d. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; e. Pemberian Pengurangan keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas pokok pajak/retribusi; f.Kerahasiaan Data Wajib Pajak; g. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; h. Fasilitasi Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi dalam Pajak dan Retribusi Daerah; 1. Sanksi Administrasi; J. Ketentuan Peralihan
; dan k. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Mencabut : a
. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B); b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 2/B
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 18); c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/Cd. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Ka bu paten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 27)
; e. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 54); f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/C); g. Peraturan daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 1 /c
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 19); h. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2019 rentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha; (Lembaran Daerah Ka bu paten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 1 /C
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 58)
; dan 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/C).
Jumlah halaman : 160 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Pamekasan No. 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri C)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Mengingat : : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara 2 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);14. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Materi pokok : PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH, TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, SANKSI, PEMANTAUAN DAN EVALUASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Mencabut : a. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2020 Nomor 2); b. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 Nomor 3); c. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 Nomor 2); d. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2020 Nomor 5);e. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 Nomor 1);f. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 Nomor 4); g. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten PamekasanTahun 2018 Nomor 1).
Jumlah halaman : 135 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan pendapatan asli daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Materi pokok : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; d. sanksi administratif bagi wajib pajak; e. kerahasiaan data wajib pajak; f. insentif pemungutan; g. sistem informasi pajak dan retribusi daerah; h. penyidikan; i. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut : a. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); b. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); c. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); d. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); e. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); f. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); g. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C);h. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); i. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); j. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); k. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); l. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); m. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Sampah /Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); n. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); o. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pencegahan,Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); p. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); q. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C);r. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2011 Seri C); s. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 82); t. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 5 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 87); u. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 101); v. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 102); w. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal Dan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 103); x. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 106).
Jumlah halaman : 533 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip Otonomi Daerah, dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadikan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun di sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan agar mampu merespon perkembangan administrasi perpajakan dan retribusi, percepatan pelayanan, dan menunjang kemudahan berinvestasi sebagai optimalisasipenerimaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menjadikan seluruh jenis pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang memuat pajak daerah, retribusi daerah, peninjauan tarif retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-Alat Ukur Takar Timbangan Dan Perlengkapannya Di Kabupaten Madiun.
169
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang BENTUK, BESARAN, DAN TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA-KURA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan mewujudkan berbagai sektor strategis ekonomi domestik
diperlukan pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi melalui kawasan ekonomi khusus;
b. bahwa dalam rangka pengembangan kawasan ekonomi khusus Kura-Kura Bali, perlu diberikan fasilitas tertentu
dan kemudahan berinvestasi guna mempercepat perkembangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kawasan Ekonomi Khusus, bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah
dan/atau retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak
Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Bentuk,Besaran,Tata Cara,Evaluasi dan Pelaporan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
-
-
14 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2024
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011
Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan
Nomor 25);
b. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun
2011 Nomor 3 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24)
c. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun
2011 Nomor 4);
d. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 54);
e. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 55);
f. Peraturan Bupati Bintan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif
Pelayanan Keehatan dan Pengelolaan Pendapatan pada Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
bertahap Unit kerja pada Puskesmas Teluk Sebong Dinas
Kesahatan Kabupaten Bintan;
g. Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga
Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2017 Nomor 3);
h. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Pada Peraturan
Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2018 Nomor 2);
i. Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten
Bintan Tahun 2018 Nomor 5);
j. Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan
Umum(Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2019 Nomor
3);
k. Peraturan Bupati Bintan Nomor 61 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 61);
l. Peraturan Bupati Bintan Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Bintan Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2020 Nomor 80);
m. Peraturan Bupati Bintan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2021 Nomor 33);
n. Peraturan Bupati Bintan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021
Nomor 34);
o. Peraturan Bupati Bintan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021
Nomor 35);
p. Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Pada
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2022 Nomor 1);
q. Peraturan Bupati Bintan Nomor 70 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan /
Kebersihan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor
3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 70);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.1, TLD No.68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan
Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah, seluruh ketentuan terhadap pajak daerah dan
retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah
yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.12 Tahun 2019; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; Permenaker No.20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No.15 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; PermenSDM No.11 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Bintan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis, rincian pajak dan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011
Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan
Nomor 25);
b. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun
2011 Nomor 3 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24)
c. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun
2011 Nomor 4);
d. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 54);
e. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 55);
f. Peraturan Bupati Bintan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif
Pelayanan Keehatan dan Pengelolaan Pendapatan pada Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
bertahap Unit kerja pada Puskesmas Teluk Sebong Dinas
Kesahatan Kabupaten Bintan;
g. Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga
Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2017 Nomor 3);
h. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Pada Peraturan
Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2018 Nomor 2);
i. Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten
Bintan Tahun 2018 Nomor 5);
j. Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan
Umum(Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2019 Nomor
3);
k. Peraturan Bupati Bintan Nomor 61 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 61);
l. Peraturan Bupati Bintan Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Bintan Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2020 Nomor 80);
m. Peraturan Bupati Bintan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2021 Nomor 33);
n. Peraturan Bupati Bintan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021
Nomor 34);
o. Peraturan Bupati Bintan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021
Nomor 35);
p. Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Pada
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2022 Nomor 1);
q. Peraturan Bupati Bintan Nomor 70 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan /
Kebersihan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor
3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 70);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
177 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.1, TLD No.62
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat di
daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi
daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.34 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Pajak, Rincian Pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak, Bagi Hasil Pajak Provinsi dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun
2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 47);
b. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 59);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
238 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kota Tanjungpinang No. 04 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 4)
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010
Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.67, TLD No.31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan
pelayanan publik bagi masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pajak daerah dan retribusi daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di
Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh ketentuan terhadap pajak daerah dan
retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah
yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenaker No.8 Tahun 2021; Permenaker No.20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No.15 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010
Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun
2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 39);
c. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2017 Nomor 28);
d. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 14)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 18);
e. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 29);
f. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 4).
g. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023
Nomor 63).
182 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangun Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir.
Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan.
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Buton Utara memiliki potensi penerimaan pajak dan retribusi yang perlu dilakukan optimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih Ianjut dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6846);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK DAERAH
BAB Ill RETRlBUSI DAERAH
BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB V PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB Vll KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
-
-
105 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK (Jenis Pajak, Rincian Pajak, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Opsen BBNKB) Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan, RETRIBUSI ( Bagian Kesatu, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Penghitungan Retribusi) Besaran Tarif Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI ( Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak, Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020;
b. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2022;
c. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2013;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
135 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat