-Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan yang diatur dalam peraturan ini adalah diantara Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan satu ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,01%, untuk NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,015%, untuk NJOP lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,02%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat