Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024

BENTUK, BESARAN, DAN TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA-KURA BALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Bentuk,Besaran,Tata Cara,Evaluasi dan Pelaporan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang BENTUK, BESARAN, DAN TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA-KURA BALI
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
10 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2024
Tanggal Berlaku
10 Juli 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan