Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Tujuan dan Ruang lingkup; b. Pajak Daerah ; c. Retribusi Daerah; d. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; e. Pemberian Pengurangan keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas pokok pajak/retribusi; f.Kerahasiaan Data Wajib Pajak; g. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; h. Fasilitasi Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi dalam Pajak dan Retribusi Daerah; 1. Sanksi Administrasi; J. Ketentuan Peralihan ; dan k. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2024
Tanggal Berlaku
03 Januari 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangkalan No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Bangkalan No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi jasa Usaha
  3. PERDA Kab. Bangkalan No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
  4. PERDA Kab. Bangkalan No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
  5. PERDA Kab. Bangkalan No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
  6. PERDA Kab. Bangkalan No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  7. PERDA Kab. Bangkalan No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha

  8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan