Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 20I2 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menghapus beberapa ketentuan: - pasal 1 angka 12, 13, 14, 25,26,27,28,29 dan 30 - Pasal 2 huruf b dan huruf d - Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 - Pasal 33 sampai dengan Pasal 41 - Pasal 54 - Lampiran II dan Lampiran IV

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 20I2 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018
Tanggal Berlaku
14 Februari 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Pamekasan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan