Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka
pembinaan, pengendalia.n dan pengawasan
terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya- secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian
hukum di bidang usaha perikanan maka Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan lzin Usaha Penangkapan
ikan bagi perorangan maupun badan hukum yang melakukan usaha
perikanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perizinan Usaha Penangkapan Ikan
3. Pencabutan Siup, Sipi Sikpi
4. Pembinaan
5. Ketentuan Retribusi
6. Tata Cara Penggunaan Pendapatan
Daerah Yang Bersumber Dari Retribusi
Izin Usaha Perikanan Tangkap
7. Ketentuan Penyidikan
8. Ketentuan Pidana
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Bagian Desa; III. Tata Cara Pengalokasian; IV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL PENUMPANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengupayakan peningkatan mutu pelayanan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Terminal Penumpang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan U No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan, Prinsip Dan Sasaran Dan Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi , Struktur Tarif Retribusi Jenis Pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, WilayahPungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2008.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 29 thn 1959; UU No. 28 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis pajak, masa pajak dan pembayaran pajak terhutang, pendaftaran penetapan, dan pemungutan pajak daerah, pembayaran dan penagihan, pelaporan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Terdiri dari 57 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat menetukan PP No. 16 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah denga UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran , Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan, Keberatan, Kadaluarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak untuk
Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2023;
Materi Pokok: Pengelolaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2003/Nomor 4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1998
Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan
Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
Mencabut sebagian :
PERDA Kota Palembang No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 31 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 27 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan Penyedotan Kakus Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Transportasi Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Trayek Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 10 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan retribusi Rumah Potong Hewan Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah, Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pajak, tarif pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, masa pajak dan tahun pajak, jenis retribusi, tarif retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, tata cara pemungutan, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan, sanksi, ketentuan peralihran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2, persentase dan pertimbangan NJOP, perhitungan nila sewa reklame, besarnya nilai perolehan air tanah, masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak, tarif retribusi hasil peninjauan, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan penghitungan besaran tarif, tarif retribusi hasil peninjauan, pemanfaatan penerimaan retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pelaporan bagi pejabat, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga, sistem pembukuan dan pencatatan secara elektronik atau secara program aplikasi on-line, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, penentuan masa pajak untuk setiap jenis pajak, dan batas waktu penyampaian SPTPD, tata cara pemeriksaan pajak dan retribusi, penagihan, tata cara penghapusan piutang pajak, tata cara penghapusan piutang retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara pengajuan keberatan, administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal, administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan dan/atau sanksinya, administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah, tata cara pembetulan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, tata cara pengenaan sanksi administratif, serta tata cara pendaftaran dan pendataan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
80 hlm, Lampiran : 213 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kab. Kudus No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
PERDA Kab. Kudus No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
PERDA Kab. Kudus No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERDA Kab. Kudus No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kab. Kudus No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
PERDA Kab. Kudus No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang meliputi Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak Dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak Dan Retribusi, Sanksi Administratif, Engelolaan Pajak Dan Retribusi Secara Elektronik, Dan Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2019 dicabut.
75 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat