Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pajak, tarif pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, masa pajak dan tahun pajak, jenis retribusi, tarif retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, tata cara pemungutan, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan, sanksi, ketentuan peralihran, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat