Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, ketentuan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, tolok ukur penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, pemungutan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat