Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan. Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah izin untuk mendirikan bangunan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, meliputi bangunan gedung, non gedung, menara dan rangka reklame. Diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (Perizinan, Pembekuan dan pencabutan serta pembatalan izin, tertib bangunan, pengendalian pembangunan dan bangunan, pemeliharaan bangunan dan pekarangan), ketentuan teknis mendirikan bangunan (ketentuan arsitektur lingkungan, persyaratan arsitektur bangunan, persyaratan arsitektur, ketentuan struktur bangunan, keamanan bangunan terhadap bahaya kebakaran, instalasi dan perlengkapan bangunan, pelaksanaan membangun), Izin Penggunaan Bangunan, nama, objek, dan subyek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, penyetoran retribusi, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat