Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010

Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, izin mendirikan bangunan, ketentuan teknis mendirikan bangunan, sertifikat laik fungsi dan perpanjangan sertifikat laik fungsi, ketentuan retribusi izin mendirikan bangunan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2010
Tanggal Berlaku
06 Juli 2010
Sumber
LD.2010/NO.5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2873 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Palembang No. 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan