Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011

Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembangunan menara, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2011
Tanggal Berlaku
03 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.4 seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 850 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan