Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020

Pajak daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pajak daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis pajak, masa pajak dan pembayaran pajak terhutang, pendaftaran penetapan, dan pemungutan pajak daerah, pembayaran dan penagihan, pelaporan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pajak daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi
Mencabut :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran
  2. PERDA Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
  3. PERDA Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
  4. PERDA Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
  5. PERDA Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
  6. PERDA Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
  7. PERDA Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

  8. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

  9. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

  10. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang PBB-P2

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan