Dalam peraturan ini diatur tentang pajak daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis pajak, masa pajak dan pembayaran pajak terhutang, pendaftaran penetapan, dan pemungutan pajak daerah, pembayaran dan penagihan, pelaporan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat