Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan pada setiap pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2012
Sumber
LD.2012/No.14
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan