Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengature tentang pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/No.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan