Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan Usaha Penangkapan Ikan 3. Pencabutan Siup, Sipi Sikpi 4. Pembinaan 5. Ketentuan Retribusi 6. Tata Cara Penggunaan Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap 7. Ketentuan Penyidikan 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat