Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PAJAK; BAB III RETRIBUSI; BAB IV INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; BAB VI PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN, ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK DAN/ATAU SANKSI PAJAK/RETRIBUSI; BAB VII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK; BAB VIII SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH; BAB IX PENYIDIKAN; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
19 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2024
Tanggal Berlaku
19 Februari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  2. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  3. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  4. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  5. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
  6. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  7. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  8. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  9. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  10. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  11. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  12. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan