RETRiBUSi JASA USAHA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2017/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, belum mengakomodir beberapa komponen pelayanan atas jasa pemakaian kekayaan daerah pada UPTD Peralatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga jasa usaha yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 perlu diakukan penyesuaian
- UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perda Prov Sultra Nomor 2 Tahun 2012
- Dalam Peraturan ini mengubah Lampiran I Perda Prov Sultra Nomor 2 Tahun 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- Perda Prov Sultra Nomor 2 Tahun 2012
- 3
|