Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Retribusi jasa umum (pasal 2) 3. Retribusi pelayanan kesehatan (pasal 3 – pasal 8) 4. Retribusi penggantian biaya ceyak peta (pasal 9 – pasal 14) 5. Retribusi pelayanan tera/tera ulang (pasal 15 – pasal 24) 6. Wilayah pemungutan (pasal 25 – pasal 27) 7. Sanksi administrasi (pasal 28 – pasal 29) 8. Penagihan (pasal 30) 9. Kedaluwarsa penagihan (pasal 31 – pasal 32) 10. Pelak3anaan pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang (pasal 33 – pasal 35) 11. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi (pasal 36) 12. Pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, pembatalan dan keberatan (pasal 37 – pasal 40) 13. Keberatan (pasal 41) 14. Peninjauan tarif retribusi (pasal 42) 15. Insentif pemungutan (pasal 43) 16. Pembinaan dan pengawasan (pasal 44) 17. Penyidikan (pasal 45) 18. Ketentuan pidana (pasal 46) 19. Ketentuan peralihan (pasal 47) 20. Ketentuan penutup (pasal 48 – pasal 50)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat