Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak Daerah 3. Pajak Kendaraan Bermotor 4. BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor 5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 6. Pajak Air Pemukiman 7. Pajak Rokok 8. Wilayah Pemungutan 9. Pemungutan 10. Masa Pajak, Dan Saat Pajak Terutang 11. Pendaftaran Dan Pendataan, Pemberitahuan, Penetapan Surat Tagihan Pajak 12. Tatacara Pembayaran 13. Penagihan 14. Keberatan Dan Banding 15. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 17. Kadaluarsa Penagihan 18. Penghapusan Piutang Pajak Kadaluwarsa 19. Bagi Hasil Dan Insentif Pemungutan 20. Penyidikan 21. Ketentuan Pidana 22. Ketentuan Pidana 23. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
22 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2011
Tanggal Berlaku
22 Juli 2011
Sumber
LD. 2011 /No. 5 , LL 39 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1825 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan