Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Jenis retribusi jasa usaha (pasal 2) 3. Retribusi pemakaian kekayaan daerah (pasal 3 – pasal 8) 4. Retribusi tempat khusus parkir (pasal 9 – pasal 19) 5. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa (pasal 20 – pasal 25) 6. Retribusi pelayanan kepelabuhanan (pasal 26 – pasal 36) 7. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga (pasal 37 – pasal 42) 8. Retribusi penjualan produksi usaha daerah (pasal 43 – pasal 48) 9. Wilayah pemungutan (pasal 49) 10. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran (pasal 50 – pasal 51) 11. Sanksi administrasi (pasal 52 – pasal 53) 12. Penagihan (pasal 54) 13. Kedaluwarsa penagihan (pasal 55 – pasal 56) 14. Pelaksanaan pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang (pasal 57 – pasal 59) 15. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi (pasal 60) 16. Pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapugan dan pembatalan (pasal 61 – pasal 63) 17. Keberatan (pasal 64) 18. Peninjauan tarif retribusi (pasal 65) 19. Insentif pemungutan (pasal 66) 20. Pembinaan dam pengawasan (pasal 67) 21. Penyidikan (pasal 68) 22. Ketentuan pidana (pasal 69) 23. Ketentuan peralihan (pasal 70) 24. Ketentuan penutup (pasal 71 – pasal 73)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
29 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2012
Tanggal Berlaku
29 Februari 2012
Sumber
LD. 2012 /No. 1 , LL 54 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan