Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Jenis retribusi jasa usaha (pasal 2) 3. Retribusi pemakaian kekayaan daerah (pasal 3 – pasal 8) 4. Retribusi tempat khusus parkir (pasal 9 – pasal 19) 5. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa (pasal 20 – pasal 25) 6. Retribusi pelayanan kepelabuhanan (pasal 26 – pasal 36) 7. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga (pasal 37 – pasal 42) 8. Retribusi penjualan produksi usaha daerah (pasal 43 – pasal 48) 9. Wilayah pemungutan (pasal 49) 10. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran (pasal 50 – pasal 51) 11. Sanksi administrasi (pasal 52 – pasal 53) 12. Penagihan (pasal 54) 13. Kedaluwarsa penagihan (pasal 55 – pasal 56) 14. Pelaksanaan pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang (pasal 57 – pasal 59) 15. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi (pasal 60) 16. Pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapugan dan pembatalan (pasal 61 – pasal 63) 17. Keberatan (pasal 64) 18. Peninjauan tarif retribusi (pasal 65) 19. Insentif pemungutan (pasal 66) 20. Pembinaan dam pengawasan (pasal 67) 21. Penyidikan (pasal 68) 22. Ketentuan pidana (pasal 69) 23. Ketentuan peralihan (pasal 70) 24. Ketentuan penutup (pasal 71 – pasal 73)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat