Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Lokasi dan penyelenggaraan (pasal 2 – pasal 3) 3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum (pasal 4 – pasal 18) 4. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum mobil barang (pasal 19 – pasal 21) 5. Perizinan angkutan umum (pasal 22 – pasal 27) 6. Persyaratan memperoleh perizinanangkutan orang dan/atau barangdengan kendaraan bermotor umum (pasal 28 – pasal 30) 7. Masa berlaku izin trayek, izin operasi, izin angkutan barang dan kartu pengawasanserta kartu angkutan barang (pasal 31) 8. Kewajiban pemegang izin trayek dan izin operasi serta izin angkutan barang (pasal 32) 9. Izin insidentil / istimewa (pasal 33 – pasal 35) 10. Ketentuan retribusi (pasal 36 – pasal 61) 11. Penyidikan (pasal 62) 12. Ketentuan pidana (pasal 63) 13. Ketentuan peralihan (pasal 64) 14. Ketentuan penutup (pasal 65 – pasal 67)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat