Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2012

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Lokasi dan penyelenggaraan (pasal 2 – pasal 3) 3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum (pasal 4 – pasal 18) 4. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum mobil barang (pasal 19 – pasal 21) 5. Perizinan angkutan umum (pasal 22 – pasal 27) 6. Persyaratan memperoleh perizinanangkutan orang dan/atau barangdengan kendaraan bermotor umum (pasal 28 – pasal 30) 7. Masa berlaku izin trayek, izin operasi, izin angkutan barang dan kartu pengawasanserta kartu angkutan barang (pasal 31) 8. Kewajiban pemegang izin trayek dan izin operasi serta izin angkutan barang (pasal 32) 9. Izin insidentil / istimewa (pasal 33 – pasal 35) 10. Ketentuan retribusi (pasal 36 – pasal 61) 11. Penyidikan (pasal 62) 12. Ketentuan pidana (pasal 63) 13. Ketentuan peralihan (pasal 64) 14. Ketentuan penutup (pasal 65 – pasal 67)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2012
Sumber
LD. 2012 /No. 6 , LL 35 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan