Retribusi-Perizinan-Tertentu
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2015 /No. 8 , LL 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengadilan Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sultra No. 6 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa perubahan batasan istilah, perubahan jenis retribusi perizinan tertentu, dan retribusi perpanjangan IMTA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
- 8 Halaman
|