Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yaitu : - Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa ukur dan jumlah kunjungan - Pasal 7 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif dan biaya penyediaan jasa - Pasal 8 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi - Pasal 15 ayat (2) tentang pembayaran retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
LD 2018/No 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 1199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan