Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yaitu : - Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa ukur dan jumlah kunjungan - Pasal 7 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif dan biaya penyediaan jasa - Pasal 8 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi - Pasal 15 ayat (2) tentang pembayaran retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat