Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2003

Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
13 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2003
Tanggal Berlaku
20 Mei 2003
Sumber
LD 2003/Nomor 4 Seri A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan