Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal yaitu : - Pasal 1 berisi tentang ketentuan umum -Pasal 3 berisi tentang objek Retribusi, penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum dan penyediaan tempat kegiatan usaha - Pasal 8 berisi tentang struktur dan besarnya tarif Retribusi (Retribusi parkir di terminal dan Retribusi tempat kegiatan usaha di terminal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat