retribusi-pemeriksaan-alat-pemadam-kebakaran
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/N0.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pelayanan pemeriksaan alat
pemadam kebakaran merupakan salah satu
bentuk pelayanan yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus kepada
masyarakat dengan dipungut retribusi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang pemeriksaan alat-alat teknik
yang dipergunakan untuk memadamkan
kebakaran yang terdiri dari alat pemadam api dan
instalasi pencegah dan penanggulangan
kebakaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 3 Tahun 1992
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut oleh Bupati.
- 30 Halaman
|