Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut : - Pasal 1 tentang pengertian - Pasal 3 tentang objek Retribusi, macam objek Retribusi dan hal yang dikecualikan sebagai objek Retribusi - Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa terhadap pemakaian kekayaan daerah - Pasal 8 tentang struktur dan besarnya tarif Retribusi (Retribusi Pemakaian Alat Berat, Retribusi Pemakaian Tiang Lampu Penerangan Jalan, Retribusi Pemakaian Peralatan Laboratorium Kebinamargaan, Retribusi Pemakaian Tanah, Retribusi Pemakaian Kios/Los, Retribusi Pemakaian Bangunan pada pertokoan/toko modern, Retribusi Pemakaian Rumah Dinas,Retribusi Pemakaian Bangunan dan Gedung, Retribusi Pemakaian Timbangan untuk Ternak Besar, Retribusi Pemakaian RPK, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium di Laboratorium Dinas Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Susu Ternak, Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ternak sebelum dipotong dan sesudah dipotong, Retribusi pelayanan pengeringan gabah, Retribusi pelayanan penggilingan padi, Retribusi Pemakaian Alat Mesin Pertanian, Retribusi pemakaian Kamar pada Rumah Dagang dan Kerajinan di Jakarta, Retribusi sewa gedung LIK IHT, Retribusi sewa gedung pertemuan industri rokok, Retribusi pengujian tar dan nikotin, Retribusi Pemakaian Sarusunawa, Retribusi Pemakaian Tanah dan/atau bangunan untuk kegiatan komersial, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi, Retribusi Pemakaian Kendaraan Wisata
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat