PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2018/NO. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 46/PUU-XII/2014 yang mana dalam Amar Putusannya disebutkan bahwa, penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan kepentingan umum , dan sesuai Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk penyesuaian tarif sesuai kondisi indek perkembangan ekonomi; dalam rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malinau di sektor Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribuasi Pelayanan Tera/Tera Ulang, sehingga perlu melakukan penambahan objek dan perubahan struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan ini mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jsas umum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum diubah yaitu ketentuan pasal 22 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 36 ayat (3), (4) diubah dan menambahkan ayat baru yakni ayat (5); Ketentuan Pasal 57 diubah; ketentuan pasal 59E5 ayat (1) diubah dan menghapus ayat (2) huruf A, B, C, D, E; Ketentuan pasal 59F6 diubah dengan menyisipkan 3 ayat baru diantara ayat (1) dan (2) yakni ayat (1)a, (1)b dan (1)c; diantara pasal 59G6 dan pasal 59G7 disisipkan 1 pasal baru yakni pasal 59F6i; Ketentuan Pasal 59G7
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UNdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan pasar daerah dan
penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang
pengelolaan pasar daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/ MDAG/
PER/ 12/ 2013; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 9), Diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 9), Diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f dan Lampiran huruf DD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengakomodasi penghapusan objek retribusi jasa umum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum memuat tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 1) diubah yaitu Ketentuan Pasal 2 diubah dan Lampiran V dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.53, TLD NO.186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI
RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi yang berpengaruh terhadap fasilitasi dan jenis pelayanan Retribusi serta penambahan objek Retribusi dan penambahan Bab untuk penggunaan Rumah Potong Hewan dan peninjauan tarif, maka perlu adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan bab tentang ketentuan penggunaan rumah potong hewan, perubahan Pasal 9, dan penambahan bab tentang peninjauan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah maka Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu
dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun
1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanah Laut Nomor 13
Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 4 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah sebagai berikut : Ketentuan Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1
ditambah beberapa angka dan mengubah bunyi
angka 8; Ketentuan Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan
Cara Perhitungan Pajak pada Pasal 5 ayat (4)
diubah, sehingga Pasal 5 ayat (4) yang semula
berbunyi “(4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)”; Ketentuan Bab III Dasar Pengenaan Tarif dan
Cara Perhitungan Pajak pada Pasal 6 ditambah 1
(satu) huruf yaitu huruf c yang berbunyi "Hasil perhitungan pokok ketetapan pajak yang
nilai perhitungannya Rp. 1,- (satu rupiah)
sampai dengan Rp.n9.999,- (sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan
rupiah) dibulatkan menjadi Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah). "; Ketentuan Bab VIII Tata Cara Pembayaran dan
Penelitian diubah dan pada Pasal 13 ditambah 2
(dua) ayat yang berbunyi: (3) Bupati dapat menugaskan Pemerintah Desa
untuk melaksanakan sebagian tugas
pendataan dan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati. ; Ketentuan Bab XVII Insentif Pemungutan pada
Pasal 26 ditambah 3 (tiga) ayat; dan Ketentuan Bab XIX Sanksi ditambah 1 (satu)
bagian dan pasal yaitu Bagian Ketiga Sanksi
Sosial Pasal 34 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakaan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016
Objek Retribusi terdiri atas:
a. Jasa Umum
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2010 ten tang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2010 Nomor 08);
b. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 03);
c. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 04 tahun 2011 Ten tang
Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011
Nomor 04);
d. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Ber-motor (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 05);
e. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalarn Umum (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 10);
f. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 11);
g. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan dan/ atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 20);
h. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 06) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persa rnpahan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014
Nomor 22);
i. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011
Nomor 21);
j. Peraturan Daerah Kota Palan Raya Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengandalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 22);
k. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2011 Nomor 23);
l. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2012 Nomor 6);
m. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun tentang 2012
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012
Nomor 07);
n. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2012 Nomor 10) sebagaimana di ubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2016 Nomor 10);
o. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2012 Nomor 11);
p. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Raya Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin
tempat Penjualan Minuman Beralkohohol (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2014 Nomor 23);
q. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12);
r. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 tahun 2014 Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 13, Tarnbahan Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13); dan
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
121 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sejalan dengan dinamika pembangunan di Kota Palembang yang semakin pesat dan dapat menunjang peningkatan pendapatan. daerah perlu mengganti Peraturan Daerah di Bidang Pajak Daerah yang telah ada. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis pajak, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, wilayah pemungutan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pelaporan, dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat