BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI : WILAYAH PUNGUTAN; BAB VII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI; BAB X : PENGHAPUSAN PIUTANG YANG KEDALUWARSA; BAB VIII : LARANGAN DAN SANKSI; BAB XII : PENGAWASAN; BAB XIII : KEBERATAN; BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XV : PEMERIKSAAN; BAB XV : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XVII : PENYIDIKAN; BAB XVIII : KETENTUAN PIDANA; BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat