BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II Nama, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI; BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; BAB X SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI PENAGIHAN; BAB XII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIV KETENTUAN PIDANA; BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat