BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : JENIS, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IX : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB X : SURAT PENDAFTARAN; BAB XI : PENETAPAN RETRIBUSI; BAB XII : PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB XIII : SANKSI ADMINISTRASI; BAB XIV : PENAGIHAN/ TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XV : KEBERATAN; BAB XVI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XVII : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA; BAB XVIII : PEMANFAATAN; BAB XIX : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XX : PENYIDIKAN; BAB XXI : KETENTUAN PIDANA; BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat