BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNA JASA; BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IX : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB X ; PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII : PENAGIHAN I TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XIII : KEBERATAN; BAB XIV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XV : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA; BAB XVI : PEMANFAATAN; BAB XVII : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XVIII : PENYIDIKAN; BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat