BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII : OBYEK, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN; BAB VIII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IX : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB X : TATACARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB XI : TATACARA PEMBAYARAN; BAB XII : KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIII : KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XV : PENYIDIKAN; BAB XVI : KETENTUAN PIDANA; BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat