BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : SYARAT-SYARAT IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL; BAB VI : JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN; BAB VII : PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL; BAB VIII : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB IX : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB X : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB XI : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB XIII : TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; BAB XIV : LARANGAN DAN KEWAJIBAN; BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XVI : PENAGIHAN; BAB XVII : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA; BAB XVIII : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIX : KEBERATAN; BAB XX : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XXI : KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XXII : KETENTUAN PIDANA; BAB XXIII : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat