Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2012

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X TATA CARA PENAGIHAN; BAB XI SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB XII TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XIII KEBERATAN; BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XVI INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
01 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan