Peraturan ini mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jsas umum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum diubah yaitu ketentuan pasal 22 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 36 ayat (3), (4) diubah dan menambahkan ayat baru yakni ayat (5); Ketentuan Pasal 57 diubah; ketentuan pasal 59E5 ayat (1) diubah dan menghapus ayat (2) huruf A, B, C, D, E; Ketentuan pasal 59F6 diubah dengan menyisipkan 3 ayat baru diantara ayat (1) dan (2) yakni ayat (1)a, (1)b dan (1)c; diantara pasal 59G6 dan pasal 59G7 disisipkan 1 pasal baru yakni pasal 59F6i; Ketentuan Pasal 59G7
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat