Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jsas umum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum diubah yaitu ketentuan pasal 22 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 36 ayat (3), (4) diubah dan menambahkan ayat baru yakni ayat (5); Ketentuan Pasal 57 diubah; ketentuan pasal 59E5 ayat (1) diubah dan menghapus ayat (2) huruf A, B, C, D, E; Ketentuan pasal 59F6 diubah dengan menyisipkan 3 ayat baru diantara ayat (1) dan (2) yakni ayat (1)a, (1)b dan (1)c; diantara pasal 59G6 dan pasal 59G7 disisipkan 1 pasal baru yakni pasal 59F6i; Ketentuan Pasal 59G7

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2018
Sumber
LD 2018/NO. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan