Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek;Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Pendataan;Penetapan;Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang;Tata Cara Pembayaran dan Penelitian;Tata Cara Penagihan;Kedaluwarsa Penagihan;Keberatan, Banding dan Gugatan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengahpusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Hak Mendahulu;Pemeriksaan dan Pengawasan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Sanksi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat