Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah sebagai berikut : Ketentuan Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 ditambah beberapa angka dan mengubah bunyi angka 8; Ketentuan Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak pada Pasal 5 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 ayat (4) yang semula berbunyi “(4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)”; Ketentuan Bab III Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak pada Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c yang berbunyi "Hasil perhitungan pokok ketetapan pajak yang nilai perhitungannya Rp. 1,- (satu rupiah) sampai dengan Rp.n9.999,- (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dibulatkan menjadi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). "; Ketentuan Bab VIII Tata Cara Pembayaran dan Penelitian diubah dan pada Pasal 13 ditambah 2 (dua) ayat yang berbunyi: (3) Bupati dapat menugaskan Pemerintah Desa untuk melaksanakan sebagian tugas pendataan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. ; Ketentuan Bab XVII Insentif Pemungutan pada Pasal 26 ditambah 3 (tiga) ayat; dan Ketentuan Bab XIX Sanksi ditambah 1 (satu) bagian dan pasal yaitu Bagian Ketiga Sanksi Sosial Pasal 34 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat