PEraturan ini memuat Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Dasar Pengenaan, tarif, dan tata cara perhitungan pajak; ketentuan pejabat; Pemungutan Pajak; pegembalian kelebihan pembayaran pajak; pembukuan dan pemeriksaan; penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat