Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2010

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB VIII PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X PENAGIHAN RETRIBUSI; BAB XI PENGEMBALPAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XII KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB XIII PEMANFAATAN; BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XVI PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
10 November 2010
Tanggal Pengundangan
10 November 2010
Tanggal Berlaku
10 November 2010
Sumber
LD.2010/8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan